-->
Manusia merupakan makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, manusia akan selalu membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Keberadaan Negara dalam kehidupan manusia amatlah penting. Negara sebagai wadah dalam kehidupan manusia sehingga manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan keteraturan, tanpa adanya sengketa dan kedamaian sosial manusia bisa terjaga. Alasan inilah yang menjadikan Negara sebagai suatu institusi yang penting bagi manusia yang merupakan makhluk sosial.
Dalam sebuah masyarakat yang memiliki beragam kepentingan, negara berfungsi untuk mengorganisir kepentingan-kepentingan tersebut agar tercipta sebuah harmoni sosial. Selain itu negara dicirikan dengan kewenangannya untuk memaksa yang dibatasi penggunaanya dengan hukum agar proses penyelenggaraan ketertiban sosial dapat berjalan dengan baik.
Negara yang berkeadaban merupakan idaman setiap warga negara. Sebelum membangun negara yang berkeadaban kita perlu tahu terlebih dahulu konsep dasar tentang negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara, konsep relasi agama dan negara dalam Islam berikut pengalaman empiris di beberapa negara muslim, Eropa, Amerika dan negara Indonesia serta bagaimana mencegah disintegrasi bangsa.
Konsep Dasar tentang Negara
Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari bahasa asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Perancis). Kata ini berasal dari bahasa Latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap. Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istilah status civitas atau status republicae. Pengertian terakhir inilah yang kemudian dikaitkan dengan kata negara.
- Secara terminologi: Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
- Menurut Roger. H. Soultou: Negara merupakan perpaduan antara alat (agensi) dan wewenang (autorithy) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
- Menurut Harold J. Laski: Negara sebagai sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
- Menurut Max Weber: Negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Robert M. Mac Iver: Negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk masuk tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.
Menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qothi) tentang konsep Negara.
Tujuan Negara
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam Islam, oleh Ibnu Arabi tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Sedangkan menurut Ibnu Kaldum tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Unsur-unsur Negara
Unsur penyusun suatu negara adalah:
- Rakyat, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
- Wilayah, yaitu unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
- Pemerintah, yaitu kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintahan secara umum terbagi atas 2 bentuk yaitu parlementer dan presidentil. Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Negara dengan sistem parlementer mempunyai presiden sebagai kepala negara dan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan.
- Pengakuan Negara Lain. Berdasarkan teori deklaratif, jika suatu masyarakat politik telah memiliki 3 unsur pokok negara, maka dengan sendirinya telah menjadi sebuah negara, yang karenanya patut diberlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh. Teori konstitutif berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur utama negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik namun tidaklah secara otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
Teori tentang Terbentuknya Negara
- Teori Kontrak Sosial ( Social Contrac )
Teori ini juga disebut dengan teori perjanjian, masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat barat. Penganut teori ini yaitu:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes terdapat suatu macam perjanjian yang disebut pactum subjectionis atau suatu perjanjian untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat sekaligus pemberian kekuasaan secara penuh agar tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan apapun (Non est potestas Super Terram quae Comparatur ei)
b. Jhon Locke
Menurut Locke penyelenggara negara atau pimpinan negara harus di batasi melalui kontrak sosial, terdapat hak –hak alamiah yang merupakan hak-hak azazi warga negara yang tidak dapat dilepaskan sekalipun oleh masing-masing individu. Bersandar pada pandangan ini Locke menambahkan kontrak pactum subjectionis seperti yang telah dirumuskan oleh Hobbes di atas dengan apa yang disebut dengan istilah pactum unionis atau suatu perjanjian warga negara untuk bergabung dengan suatu komunitas demi memperolah kenyamanan, keamanan, kedamaian dalam hidup bersama.
c. Jean Jacques Rousseau
Menurut Rousseau, dia hanya mengenal suatu jenis perjanjian yaitu pactum unionis yang merupakan bentuk perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Rousseau tidak mengenal pactun subjectionis dalam pembentukan sebuah negara atau pemerintahan yang ditaati. Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya barada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka dan dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat yakni rakyat berdaulat dan penguasa negara hanyalah merupakan wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Doktrin ini berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan, mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa (Devine Right of Kings). Mereka mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan bukan kepada manusia. Pandangan teokratis ini berkembang menjadi paham dominan bahwa tidak ada pemisah antara agama dan negara dalam Islam. Sebagaimana terjadi di dunia Barat yang menganut agama kristen sama halnya dengan pengalaman kekuasaan teokrasi di barat, penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Menurut pemikiran muslim modern dan kontemporer kekuasaan dalam Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
3.Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atau etnis atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara dengan kata lain terbentuknya suatu negara karena pertarungan kukuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.
Bentuk-bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarianisme)
Yaitu bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan
a. Sistem Sentralisasi
Yaitu sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat
b. Sistem Desentralisasi
Yaitu kepala daerah diberikan kesempatan dan wewenang untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah (suatantara)
2. Negara Serikat (Federasi)
Yaitu suatu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Mulanya negara bagian tersebut merupakan negara merdeka berdaulat dan berdiri sendiri, setelah menggabungkan diri dengan negara serikat dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat yang dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu) .
Bentuk negara digolongkan atas 3 kelompok berdasarkan sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya:
- Monarki
Yaitu model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki ini juga terbagi dua yaitu monarki absolut seperti yang pemerintahan yang dijalankan oleh Arab Saudi yang ke dua yaitu monarki konstitusional yang dijalankan oleh Jepang dan Inggris.
- Oligarki
Yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
- Demokrasi
Yaitu bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaanya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilu yang berlangsung secara jujur, aman, bebas dan adil
Hubungan Negara dan Warga Negara
Negara Indonaesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
- Hubungan Agama dan Warga Negara : Kasus Islam
Dalam kasus dunia Islam, masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan pakar muslim. Menurut Azyumardi Azra, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam Islam disulut oleh hubungan yang sangat canggung antara Islam sebagai agama dan negara. Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai suatu kehidupan sistem yang menyeluruh mengatur kehidupan manusia termasuk persoalan politik.
Menurut Ibnu Thaimiyah, kalaupun ada pemerintahan itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah agama itu sendiri. Dengan kata lain politik atau negara dalam Islam hanyalah sebagai alat bagi agama bukan eksistensi bagi agama Islam
Hubungan Islam dan negara modern secara teoritis:
1. Paradigma Integralistic
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, pada konsep tentang agama-negara yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan
2. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling menbutuhkan dan bersifat timbal balik atau simbiosis mutualitik. Dalam hal ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama begitu juga sebaliknya negara juga membutuhkan agama karena agama membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas warga negaranya.
3. Paradigma Sekuralistik
Menurut paradigma ini, agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik dan agama merupakan wilayah pribadi individu warga negara.
Hubungan Agama dan Negara di Negara-Negara Muslim:
- Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi menjadikan qur’an sebagai undang-undang dasar negara sementara sistem hukum dasarnya adalah syariah dengan ulama-ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat hukumnya. Partai politik adalah hal yang dilarang di negeri yang berideologi wahabiah ini dan pemilu merupakan sesuatu yang tidak dikenal
- Pakistan
Menurut Jhon L Esposito dan Jhon O. Voll, dalam sejarahnya Islam di Pakistan telah dimanfaatkan dalam berbagai cara untuk melegitimasi baik pemerintah maupun gerakan oposisi dan merasionalisasikan beragam pilihan, dari demokrasi hingga otoritarianisme, politik dan agama. Sejak kelahirannya selalu diwarnai oleh pergolakan politik dan perselisihan tentang islam yang memang selalu menjadi isu yang hangat dan aktual
- Iran
Pemerintah Iran menggunakan konsep wilayatul faqqi atau pemerintahan oleh ahli hukum yang berarti memberikan wewenang tertinggi kepada ulama dalam menjalankan dan mengarahkan pemerintahan negara.
- Malaysia
Hubungan antara agama Islam dan negara dengan watak yang lebih kompromistis-harmonis secara baik ditunjukkan oleh Malaysia. Islam menjadi agama resmi dengan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu hukum positif yang berlaku di Malaysia
Hubungan Agama dan Negara di Eropa dan Amerika
Negara-negara di Eropa menerapkan secara tetap apa yang disebut dengan sekularisasi, yakni pemisahan secara tegas antara peran agama dan politik. Praktek dan kewenangan politik sepenuhnya diserahkan kepada negara sedangkan agama memiliki kewenangan hanya untuk mengurus gereja, tidak lebih.
Hubungan Agama dan Negara di Indonesia
Hubungan Agama dan Negara di Indonesia lebih menganut kepada azas keseimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi. Keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama dan politik namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Agama tetap memilki daya kritis terhadap negara dan negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap agama, dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di Indonesia menganut mutualisme-simbiotik
Gejala Disintegrasi Bangsa
Negara memiliki potensi sebagai penopang proses demokrasi yang menjelma sebagai tuntunan global dewasa ini dan juga dapat menjadi ancaman bagi proses demokrasi jika tampil sebagai kekuatan represif dan mendominasi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk menopang proses demokratisasi, negara sebagai komponen penting di dalamnya harus menyediakan fasilitas demokrasi seperti kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat serta peningkatan fasilitas umum maupun kawasan publik bebas untuk menfasilitasi beragam opini warga negara. Demokarasi yang dicita-citakan para pendiri bangsa Indonesia adalah tidak sekedar kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab. Agama sebagai yang diyakini oleh pemeluknya banyak memberikan ajaran moral tentang tanggung jawab individu dan sosial.
Kesimpulan
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan kehadiran sebuah negara. Negara merupakan organisasi tertinggi dalam kelompok masyarakat yang mempunyai cita –cita untuk bersatu hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam konsepsi Islam, Islam mengajarkan banyak nilai dan etika bagaimana seharusnya negara itu dibangun dan dibesarkan. Di Indonesia, negara yang secara konstitusional bukan negara Islam atau negara agama karena memiliki andil dan peran penting dalam membentuk karakter Indonesia sebagai negara bangsa. Hubungan agama dan negara di Indonesia menganut hubungan mutualisme dan simbiotik, warga negaranya memiliki wewenang penting dan daya tawar terhadap negara untuk selalu dan terus mengontrol proses penyelenggaraan negara agar tetap sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, peran penting yang melekat pada warga negara adalah usahanya untuk selalu menjadi kontrol dalam setiap proses penyelenggaraan negara agar tetap konsisten pada tujuan utama berdirinya negara yakni meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3 komentar:
Thank you for another essential article. Where else could anyone get that kind of information in such a complete way of writing? I have a presentation incoming week, and I am on the lookout for such information.
Regards,
Om Tiger
yups ^^
Mkasih ilmux
Posting Komentar