1.5.11

MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN


-->
Manusia merupakan makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, manusia akan selalu membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Keberadaan Negara dalam kehidupan manusia amatlah pentingNegara sebagai wadah dalam kehidupan manusia sehingga manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan keteraturan, tanpa adanya sengketa dan kedamaian sosial manusia bisa terjaga. Alasan inilah yang menjadikan Negara sebagai suatu institusi yang penting bagi manusia yang merupakan makhluk sosial.

Dalam sebuah masyarakat yang memiliki beragam kepentingan, negara berfungsi untuk mengorganisir kepentingan-kepentingan tersebut agar tercipta sebuah harmoni sosial. Selain itu negara dicirikan dengan kewenangannya untuk memaksa yang dibatasi penggunaanya dengan hukum agar proses penyelenggaraan ketertiban sosial dapat berjalan dengan baik.

         Negara yang berkeadaban merupakan idaman setiap warga negara. Sebelum membangun negara yang berkeadaban kita perlu tahu terlebih dahulu konsep dasar tentang negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara, konsep relasi agama dan negara dalam Islam berikut pengalaman empiris di beberapa negara muslim, Eropa, Amerika dan negara Indonesia serta bagaimana mencegah disintegrasi bangsa.

Konsep  Dasar  tentang  Negara

Pengertian  Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari bahasa asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Perancis). Kata ini berasal dari bahasa Latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap. Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istilah status civitas atau status republicae. Pengertian terakhir inilah yang kemudian dikaitkan dengan kata negara.
  • Secara terminologi: Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
  • Menurut Roger. H. Soultou: Negara merupakan perpaduan antara alat (agensi) dan wewenang (autorithy) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
  • Menurut Harold J. Laski: Negara sebagai sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
  • Menurut Max Weber: Negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  • Menurut Robert M. Mac Iver: Negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk masuk tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.
Menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti  (qothi) tentang konsep Negara.

Tujuan Negara
a. Memperluas  kekuasaan
b. Menyelenggarakan  ketertiban  hukum
c. Mencapai  kesejahteraan  umum

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam Islam, oleh Ibnu Arabi tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Sedangkan menurut Ibnu Kaldum tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

Unsur-unsur Negara
Unsur penyusun suatu negara adalah:

  • Rakyat, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
  • Wilayah, yaitu unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
  • Pemerintah, yaitu kelengkapan negara  yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintahan secara umum terbagi atas 2 bentuk yaitu parlementer dan presidentil. Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Negara dengan sistem parlementer mempunyai presiden sebagai kepala negara dan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan.
  • Pengakuan Negara Lain. Berdasarkan teori deklaratif, jika suatu masyarakat politik telah memiliki 3 unsur pokok negara, maka dengan sendirinya telah menjadi sebuah negara, yang karenanya patut diberlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh. Teori konstitutif berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur utama negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik namun tidaklah secara otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
Teori  tentang  Terbentuknya  Negara

  1. Teori  Kontrak  Sosial  ( Social Contrac )
Teori  ini  juga  disebut  dengan  teori  perjanjian,  masyarakat  beranggapan  bahwa negara  dibentuk  berdasarkan  perjanjian-perjanjian  masyarakat  dalam  tradisi  sosial  masyarakat  barat.  Penganut  teori  ini  yaitu:
a.      Thomas  Hobbes (1588-1679)
Menurut  Hobbes  terdapat  suatu  macam  perjanjian  yang  disebut  pactum subjectionis  atau  suatu  perjanjian  untuk  menyerahkan  semua  hak-hak  kodrat sekaligus  pemberian  kekuasaan  secara  penuh  agar  tidak  dapat  ditandingi  oleh  kekuasaan  apapun  (Non est potestas Super Terram quae Comparatur ei)
b.      Jhon  Locke
Menurut  Locke  penyelenggara  negara  atau  pimpinan  negara  harus  di  batasi melalui  kontrak  sosial,  terdapat  hak –hak  alamiah  yang  merupakan  hak-hak azazi  warga  negara  yang  tidak  dapat   dilepaskan  sekalipun  oleh masing-masing  individu.  Bersandar  pada  pandangan  ini  Locke  menambahkan  kontrak  pactum  subjectionis  seperti  yang  telah  dirumuskan oleh  Hobbes  di atas   dengan  apa  yang  disebut  dengan  istilah  pactum  unionis  atau  suatu perjanjian  warga  negara  untuk  bergabung  dengan  suatu  komunitas  demi memperolah  kenyamanan,  keamanan,  kedamaian  dalam  hidup  bersama. 
c.       Jean  Jacques  Rousseau
Menurut Rousseau, dia hanya mengenal suatu jenis perjanjian yaitu pactum unionis yang merupakan bentuk perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Rousseau  tidak  mengenal  pactun subjectionis dalam pembentukan sebuah negara atau pemerintahan yang ditaati. Rousseau dikenal  sebagai  peletak  dasar bentuk  negara  yang  kedaulatannya  barada di tangan rakyat melalui  perwakilan organisasi politik  mereka dan dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan  pada  kedaulatan rakyat  yakni  rakyat  berdaulat dan  penguasa  negara  hanyalah  merupakan  wakil  rakyat pelaksana  mandat bersama.


2. Teori  Ketuhanan  (Teokrasi)
Doktrin  ini  berpandangan  bahwa  hak  memerintah yang  dimiliki para raja  berasal dari Tuhan, mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa (Devine Right of Kings).  Mereka  mengklaim  sebagai  wakil  Tuhan  di dunia  yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan bukan kepada manusia.  Pandangan teokratis ini berkembang menjadi paham dominan bahwa tidak ada  pemisah  antara  agama  dan  negara  dalam  Islam. Sebagaimana  terjadi  di dunia Barat yang menganut agama kristen sama halnya dengan pengalaman kekuasaan teokrasi di barat, penguasa  teokrasi  Islam  menghadapi  perlawanan  dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Menurut pemikiran muslim modern dan kontemporer  kekuasaan  dalam  Islam  harus dipertanggungjawabkan  baik  kepada Allah  maupun  rakyat.

3.Teori  Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara  terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atau etnis atas  kelompok  tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara dengan kata lain terbentuknya suatu negara karena pertarungan  kukuatan  dimana  sang  pemenang  memiliki  kekuatan  untuk membentuk  sebuah  negara.

Bentuk-bentuk  Negara
1. Negara  Kesatuan (Unitarianisme)
 Yaitu  bentuk  suatu  negara  yang  merdeka  dan  berdaulat  dengan  satu  pemerintah  pusat  yang  berkuasa  dan  mengatur  seluruh  daerahNegara  kesatuan ini  terbagi  dalam  dua  macam  sistem  pemerintahan
a.      Sistem  Sentralisasi
Yaitu sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat

b.      Sistem  Desentralisasi
Yaitu kepala daerah diberikan kesempatan dan wewenang untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah (suatantara)

2. Negara  Serikat (Federasi)
      Yaitu suatu bentuk  negara gabungan yang terdiri dari beberapa  negara bagian dari sebuah negara serikat. Mulanya negara bagian tersebut merupakan negara merdeka berdaulat dan berdiri sendiri, setelah menggabungkan diri dengan negara serikat dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara  serikat yang dikenal  dengan istilah limitatif (satu demi satu) .
      Bentuk negara digolongkan atas 3 kelompok berdasarkan sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya:
  1. Monarki
Yaitu model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki ini juga terbagi dua yaitu monarki absolut seperti yang pemerintahan yang dijalankan oleh Arab Saudi yang ke dua yaitu monarki konstitusional yang dijalankan oleh Jepang dan Inggris.
  1. Oligarki
Yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
  1. Demokrasi
Yaitu bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaanya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilu yang berlangsung secara jujur, aman, bebas dan adil

Hubungan  Negara  dan  Warga  Negara
Negara Indonaesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
  • Hubungan Agama dan Warga Negara : Kasus Islam
Dalam kasus dunia Islam, masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan pakar muslim. Menurut Azyumardi Azra, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam Islam disulut oleh hubungan yang sangat canggung antara Islam sebagai agama dan negara. Perdebatan Islam  dan negara  berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai suatu kehidupan sistem yang menyeluruh mengatur kehidupan manusia termasuk persoalan politik.
Menurut Ibnu Thaimiyah, kalaupun ada pemerintahan itu  hanyalah  sebuah  alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah agama itu sendiri. Dengan kata lain politik atau negara dalam Islam hanyalah sebagai alat bagi agama bukan eksistensi bagi agama Islam

Hubungan Islam dan negara modern secara teoritis:
1.      Paradigma  Integralistic
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, pada konsep tentang agama-negara yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan
2.      Paradigma  Simbiotik
Menurut paradigma ini, hubungan agama dan negara  berada  pada posisi saling menbutuhkan dan bersifat timbal balik atau simbiosis mutualitik. Dalam hal ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama  begitu juga sebaliknya negara juga membutuhkan agama karena agama membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas warga negaranya.
3.      Paradigma  Sekuralistik
Menurut paradigma ini, agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing,  sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik dan agama merupakan wilayah pribadi individu warga negara.

Hubungan Agama dan Negara di Negara-Negara Muslim:
  1. Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi menjadikan qur’an sebagai undang-undang dasar negara sementara sistem hukum dasarnya adalah syariah dengan  ulama-ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat hukumnya. Partai politik adalah hal yang dilarang di negeri yang berideologi wahabiah ini dan pemilu merupakan sesuatu yang tidak dikenal
  1. Pakistan
Menurut Jhon L Esposito dan Jhon O. Voll, dalam sejarahnya Islam di Pakistan telah dimanfaatkan dalam berbagai cara untuk melegitimasi baik pemerintah maupun gerakan oposisi dan merasionalisasikan beragam pilihan, dari demokrasi hingga otoritarianisme, politik dan agama. Sejak kelahirannya selalu diwarnai oleh pergolakan politik dan perselisihan tentang islam yang memang selalu menjadi isu yang hangat dan aktual
  1. Iran
Pemerintah Iran  menggunakan konsep wilayatul faqqi atau pemerintahan oleh ahli hukum yang berarti memberikan wewenang tertinggi kepada ulama dalam menjalankan dan mengarahkan pemerintahan negara.
  1. Malaysia
Hubungan antara agama Islam dan negara  dengan watak yang lebih kompromistis-harmonis secara baik ditunjukkan oleh  Malaysia. Islam menjadi agama resmi dengan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu hukum positif yang berlaku di Malaysia

Hubungan  Agama  dan  Negara  di  Eropa  dan  Amerika
Negara-negara di Eropa  menerapkan secara tetap apa yang disebut dengan sekularisasi, yakni pemisahan secara tegas antara peran agama dan politik. Praktek  dan kewenangan politik sepenuhnya diserahkan kepada negara sedangkan agama memiliki kewenangan hanya untuk mengurus gereja, tidak lebih.

Hubungan  Agama  dan  Negara di  Indonesia
Hubungan Agama dan  Negara di Indonesia  lebih menganut kepada azas keseimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi. Keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama dan politik namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Agama tetap memilki daya kritis terhadap negara dan negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap agama, dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di Indonesia menganut mutualisme-simbiotik

Gejala  Disintegrasi  Bangsa
Negara memiliki potensi sebagai penopang proses demokrasi yang menjelma sebagai tuntunan global dewasa ini dan juga dapat menjadi ancaman  bagi proses demokrasi jika tampil sebagai kekuatan represif dan mendominasi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk menopang proses demokratisasi, negara sebagai komponen penting di dalamnya harus menyediakan fasilitas demokrasi seperti kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat serta peningkatan fasilitas umum maupun kawasan publik bebas untuk menfasilitasi beragam opini warga negara. Demokarasi yang dicita-citakan para pendiri bangsa Indonesia adalah tidak sekedar kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab. Agama sebagai yang diyakini oleh pemeluknya banyak memberikan ajaran moral tentang tanggung jawab individu dan sosial.
           







Kesimpulan
Manusia  sebagai  makhluk  sosial  membutuhkan  kehadiran  sebuah  negara.  Negara merupakan  organisasi  tertinggi  dalam  kelompok  masyarakat  yang  mempunyai  cita –cita  untuk  bersatu  hidup  dalam  suatu  kawasan  dan  mempunyai  pemerintahan  yang berdaulat.  Dalam  konsepsi Islam,  Islam  mengajarkan  banyak  nilai  dan  etika bagaimana  seharusnya  negara  itu  dibangun  dan  dibesarkan.  Di Indonesia,  negara yang  secara  konstitusional  bukan  negara  Islam  atau  negara  agama  karena  memiliki andil  dan  peran  penting  dalam  membentuk  karakter  Indonesia  sebagai  negara bangsa.  Hubungan  agama  dan  negara  di  Indonesia  menganut  hubungan  mutualisme dan  simbiotik,  warga  negaranya  memiliki  wewenang  penting  dan  daya  tawar terhadap  negara  untuk  selalu  dan  terus  mengontrol  proses  penyelenggaraan  negara agar  tetap  sesuai  dengan  konstitusi  dan  undang-undang  yang  berlaku.  Dengan  kata lain,  peran  penting  yang  melekat  pada  warga  negara  adalah  usahanya  untuk  selalu  menjadi  kontrol  dalam  setiap  proses  penyelenggaraan  negara  agar  tetap  konsisten pada  tujuan  utama  berdirinya  negara  yakni  meningkatkan  kesejahteraan  rakyatnya.



3 komentar:

Om Tiger mengatakan...

Thank you for another essential article. Where else could anyone get that kind of information in such a complete way of writing? I have a presentation incoming week, and I am on the lookout for such information.

Regards,
Om Tiger

Nana Chan mengatakan...

yups ^^

Unknown mengatakan...

Mkasih ilmux